AdvertorialDPRD KALTIM

Jejak Tambang di Hutan Pendidikan, Sarkowi Desak Penegakan Hukum di KHDTK Unmul

×

Jejak Tambang di Hutan Pendidikan, Sarkowi Desak Penegakan Hukum di KHDTK Unmul

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), yang seharusnya menjadi ruang belajar dan konservasi, suara mesin tambang pernah menjamahnya. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 3,26 hektare itu kini tercabik, ditinggalkan dalam diam oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Dan hingga hari ini, pelakunya masih gelap, tak tersentuh hukum.

KHDTK Unmul bukan sekadar hutan, ia adalah laboratorium alam, rumah bagi satwa langka, dan simbol dedikasi ilmiah yang terancam hilang. Bagi Sarkowi V Zahry, Anggota DPRD Kaltim, perambahan ini bukan hanya persoalan ilegal, tapi juga tamparan keras terhadap marwah institusi pendidikan dan upaya pelestarian lingkungan.

“Laporan sudah disampaikan pihak Unmul ke Gakkum LHK dan Polda Kaltim. Ini bukan sekadar keluhan, tapi sinyal bahaya,” ujar Sarkowi pada Rabu (30/4/2025), menanggapi kerusakan di KHDTK.

Meski status lahan jelas, sah milik Unmul tapi kenyataannya praktik tambang liar sempat berlangsung tanpa penindakan cepat. Bagi Sarkowi, kasus ini harus jadi momentum bagi semua pihak untuk mengoreksi sistem perlindungan kawasan hutan pendidikan, termasuk meninjau ulang dukungan terhadap fasilitas, SDM, hingga pengelolaan anggarannya.

Tak hanya untuk Unmul, DPRD Kaltim menyerukan agar seluruh KHDTK di Indonesia mendapat perhatian yang setara.

“Penegakan hukum harus berjalan. Aspirasi dari para pendemo juga masuk akal—kita tidak bisa membiarkan hutan pendidikan dijadikan tambang gelap,” tegasnya.

Kini, publik pun menanti, akankah kasus ini menjadi babak awal dari keadilan bagi hutan pendidikan, atau hanya catatan lain yang hilang dalam tumpukan birokrasi. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 6 = 1