Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD KALTIM

Kawal Proses Pembangunan IKN, DPRD Kaltim Minta Pemprov Bentuk Satgas

×

Kawal Proses Pembangunan IKN, DPRD Kaltim Minta Pemprov Bentuk Satgas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Bagus Susetyo. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Mengawal proses pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Bagus Susetyo meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membentuk satuan tugas (Satgas).

Sejauh ini diketahui dalam proses pembangunan yang ada, pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 41 Triliun, namun tidak sedikitpun dari kegiatan yang ada turut melibatkan masyarakat dalam hal ini para pelaku usaha lokal dalam pengerjaannya.

Selain itu, ungkap Bagus, melalui Satgas yang dibentuk nanti selain akan melakukan pengawalan pembangunan juga bisa memastikan apakah dalam proses pembangunannya turut melibatkan masyarakat lokal atau tidak.

“Jadi setidaknya tujuan itu yang bisa menjadi latar belakang dari pembentukan Satgas nanti,” terang Bagus saat dijumpai awak media, Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut, pihaknya berharap Satgas yang dimaksud juga mampu memfasilitasi pelatihan yang tersertifikasi kepada mahasiswa yang telah lulus baik di bidang teknis maupun sosial untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Kaltim.

Hal ini dikemukakan supaya kedepannya masyarakat lokal bisa berkembang dan mampu berkompetisi tidak hanya sebagai penonton, belum lagi kekhawatiran surplus penduduk dengan adanya potensi urbanisasi yang besar-besaran.

“Sejauh ini tidak bisa kita pungkiri perbedaan pandangan terhadap mahasiswa atau mahasiswi lulusan daerah dengan lulusan luar daerah,” ucap Bagus.

Terakhir, melalui pembentukan Satgas ini dapat mempersiapkan masyarakat Kaltim supaya tidak terpinggirkan akibat potensi urbanisasi ditengah adanya IKN, tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 1