Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD KALTIM

Kelola Pandu dan Tunda Kapal, DPRD Kaltim Dorong Realisasi Kerjasama Antara Perusda MBS dan PT. Pelindo

×

Kelola Pandu dan Tunda Kapal, DPRD Kaltim Dorong Realisasi Kerjasama Antara Perusda MBS dan PT. Pelindo

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pengelolaan pandu tunda di Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

Rapat yang diinisasi oleh Komisi II DPRD Kaltim tersebut dihadiri jajaran petinggi dari Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBA), PT. Pelindo Jasa Maritim, PT. Pelindo Marine Service dan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengemukakan bahwa Perusda MBS dan PT. Pelindo segera realisasikan kerjasama berkaitan dengan pengeolaan pandu tunda kapal di Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu.

Menurutnya Tiyo ini adalah kabar baik, karena pasti berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya, Komisi II DPRD Kaltim terus mendorong untuk segera terealisasi.

“Kita beri mereka tenggang waktu 3 (tiga) minggu ke depan untuk melakukan tanda tangan kerjasama dan tentunya kita akan dukung terus karena ini hal positif, bakal jadi sumber segar PAD Kaltim,” ujarnya.

Sementara ini, kata Tiyo, kegiatan pandu tunda kapal yang melintas di dua titik tersebut langsung ditangani sendiri oleh Pelindo. Padahal jika dikelola bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim jadi sumber segar PAD. Oleh sebab itu pihaknya mendorong agar Perusda dapat terlibat langsung dalam hal ini.

“Kita dorong agar Perusda di Kaltim ini mampu menghasilkan kontribusi keuntungan bagi daerah dan masuk ke kas daerah,” sebutnya saat dijumpai awak media usai RDP.

Selain itu, dia juga menghimbau kepada daerah Kabupaten/Kota lain yang daerah aliran suangainya dilalui kapal tongkang agar dapat melakukan hak yang serupa, yakni kerjasama pandu tunda kapal dengan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Tiyo menjelaskan sementara ini Komisi II DPRD Kaltim sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan alur Sungai Mahakam kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) supaya menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengakomodir sumber pendapatan daerah.

“Sudah pernah dibahas dan semua Fraksi mendukung penuh akan Ranperda ini, tapi kita belum tahu masuk Propemperda tahun ini atau tahun depan, kita tunggu saja,” tutup Tiyo. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 1 =