UpdateNusantara.id, Samarinda – Pemerintah Pusat dalam hal iniKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) telah menerbitkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin menginformasikan, “persetujuan RTRW Kaltim dari pusat sudah terbit tanggal 8 minggu lalu”.
H. Jawad – sapaan akrabnya menyampaikan, pihaknya menunggu penyesuaian jadwal untuk melakukan komunikasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim, untuk kiranya mendapatkan legitimasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna.
Pansus RTRW sendiri secara internal juga akan melakukan sekali lagi pertemuan untuk melakukan koordinasi antara seluruh tim Pansus RTRW DPRD Kaltim, katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu membeberkan, ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan dalam pertemuan nanti. Dijelaskannya, ada temuan di daerah Kutai Barat (Kubar) lahan peruntukkan pertanian masuk ke dalam kawasan perkebunan di tata ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar, sedangkan eksisting yg ada statusnya sebagai kawasan pertanian.
“Ini yang harus dibahas untuk penyesuaian ulang, kita ingin mengesahkan Perda RTRW yang singkron sampai ke seluruh daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Untuk diketahui, luasan lahan tersebut kurang lebih sekitar 10.000 hektar, lebih separuhnya masuk ke dalam kawasan pertanian RTRW Kaltim, tapi sudah aktif dikelola sebagai kawasan perkebunan dan sudah berlangsung kegiatan tanam tumbuh pohon sawit.
Hal ini juga bukan tanpa dasar alasan, tutur Jawad, aktivitas penggunaan lahan yang status eksisting nya sebagai kawasan pertanian ini berdasarkan usulan rencana tata ruang Kabupaten Kubar.
“Kurang lebih 6000 – 7000 hektar itu sudah jadi perkebunan sawit milik PT. Kalimantan Agro Makmur,” tukasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim).