Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD KALTIM

Ketua Komisi I Sarankan Warga Bersurat ke DPRD Kaltim untuk Menindaklanjuti Kasus Pembebasan Lahan di Marang Kayu

×

Ketua Komisi I Sarankan Warga Bersurat ke DPRD Kaltim untuk Menindaklanjuti Kasus Pembebasan Lahan di Marang Kayu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Garda.co.id/Rifai)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Sejumlahahan milik masyarakat masih dalam sengketa pembebasan lahan bendungan di Marang Kayu. Hal ini dibeberkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu.

Bahar menyarankan agar masyarakat yang lahannya belum dibebaskan dapat bersurat kepada DPRD Kaltim untuk dapat menggelar sebuah pertemuan dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.

Ia memaparkan, soal pembebasan lahan itu bermula sejak dirinya masih menjabat sebagai kepala desa tepatnya pada tahun 2006 silam, pada masanya hanya sebagian yang telah menerima pembebasan dan sebagian besarnya belum.

Atas kondisi tersebut, Bahar sangat menyayangkan dari waktu yang berjalan selama ini ternyata mengenai hak masyarakat masih belum dituntaskan oleh pemerintah yang berwenang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun sangat berharap agar masyarakat dapat memperoleh ganti rugi lahan yang saat ini sudah menjadi tempat penampungan air.

“Ini harus segera diselesaikan, yang kasihannya lagi banyak pemilik lahan itu yang sudah meninggal, sekarang yang melanjutkan perjuangan itu anak-anak mereka,” ucap Bahar saat diwawancarai awak media.

Bahar menilai, hingga saat ini pemerintah tak pernah serius dalam menuntaskan persoalan pembebasan lahan. Kesimpulan itu ia tarik dari beberapa pengalaman pembebasan lahan yang ia ikuti perkembangannya memiliki tenggat waktu sangat jauh dari rencana eksekusinya.

“Yang kita lihat awalnya ada pemerintah turun, tapi tindaklanjutnya itu sekitar 6 sampai 7 bulan, ini yang menurut kami pemerintah sepertinya tidak serius,” ujarnya.

Belum tuntas secara keseluruhan, kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan pada Bendungan Marangkayu telah diambil alih oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Harusnya LMAN ini bisa mengurai apa yang menjadi kendala pembebasan lahan ini masih belum tuntas, dari uraian masalah itu mereka seharusnya bisa berikan solusinya,” kata Bahar.

Baginya dengan menyampaikan persoalan ini kepada khalayak umum bukan merupakan upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga ia berharap kepada masyarakat yang bersangkutan dapat melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kaltim untuk bersama mencari jalan keluar yang terbaik.

“Kalau ada surat masuk setidaknya kami bisa tindaklanjuti itu dengan pertemuan, kemudian mengundang lembaga-lembaga terkait termasuk Pemprov Kaltim dan LMAN,” pungkas Bahar. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 8 =