UpdateNusantara.id, Samarinda – Arus investasi di Kalimantan Timur semakin ke sini semakin deras, namun di balik itu semua Kaltim masih menyimpan satu persoalan klasik tak kunjung reda: konflik lahan.
Dari tambang hingga kebun sawit, cerita tentang tumpang tindih hak atas tanah terus terulang, menyisakan kegelisahan di tengah masyarakat. Dan dari balik meja kerjanya di Gedung DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono mencoba menyuarakan akar persoalan yang selama ini luput dari sorotan publik.
“Ini bukan semata-mata kesalahan pemerintah daerah,” ujar Didik dengan nada tegas namun lelah. “Masalahnya ada di pusat.”
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan. Ia menunjuk langsung pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebuah regulasi yang mengubah wajah pemerintahan daerah.
Sejak aturan ini berlaku, urusan pertanahan tak lagi jadi ranah provinsi maupun kabupaten/kota. Semua terpusat di Jakarta—dan daerah hanya bisa menonton dari pinggir.
“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Karena kita tidak punya kewenangan lagi,” lanjutnya.
Kondisi itu, menurut Didik, membuat daerah kehilangan daya tawar dalam menyelesaikan konflik yang muncul antara perusahaan dan masyarakat lokal.
Ketika akses jalan ditutup perusahaan tambang, atau ketika lahan garapan warga tiba-tiba diklaim masuk konsesi kebun sawit—pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak. Sekadar teguran pun kerap tak digubris.
“Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan. Itu pun sering tak ada tindak lanjut,” keluhnya.
Di balik kata-kata itu, tersimpan ironi: daerah yang menjadi tuan rumah investasi besar justru tidak diberi kuasa untuk menjaga keadilan di atas tanahnya sendiri. Ketika konflik meledak, masyarakat berteriak ke pemerintah daerah. Tapi tangan mereka terikat regulasi.
Didik berharap ada evaluasi dari pemerintah pusat. Bukan untuk membatalkan investasi, tapi untuk mengembalikan sebagian kewenangan yang pernah ada, agar konflik tak terus-menerus menjadi bom waktu di tengah pembangunan.
“Kalau kewenangan dikembalikan, InsyaAllah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, berkutat di sekitar konflik lahan perusahaan tambang dan sawit,” katanya menutup.
Di Kalimantan Timur, tanah bukan hanya ruang geografis—ia adalah sumber hidup, warisan leluhur, dan harapan masa depan. Tapi selama keputusan atasnya diambil jauh dari tanah itu sendiri, konflik seolah hanya menunggu giliran untuk kembali membara. (HM/Adv/DPRDKaltim)















