Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD KALTIM

Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi I DPRD Kaltim, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Disepakati

×

Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi I DPRD Kaltim, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Disepakati

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Laporan akhir hasil kerja Komisi I tentang perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah disepakati dalam Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (15/5/2023).

Hasil pembahasan perubahan Perda tersebut tertuang dalam laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di atas mimbar forum parlemen Kaltim.

Bahar sapaan akrabnya mengatakan bahwa, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut adalah untuk memperkuat peran dan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan ini dasarnya jelas, karena kita harus mengikuti perubahan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang,” tegasnya, saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna, Senin (15/5/2023).

Untuk diketahui, adapun perubahan dalam Perda tersebut diantaranya, Pasal 5 huruf m, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini tidak merumpun dengan urusan pemerintahan, akan tetapi berdiri sendiri dan non-tipelogi. Selanjutnya, Pasal 6 huruf f, perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)

“Tidak ada perubahan yang signifikan, ada beberapa perubahan kewenangan dan perubahan nomenklatur, seperti Balitbangda itu menjadi Brida yang juga mengikuti perubahan pada Undang-Undang diatasnya,” kata Bahar, Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) itu.

Selain itu, materi perubahan lain pada Perda tersebut diantaranya, Pasal 8 tentang urusan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan dan Pasal 21 yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bukan lagi Perangkat Daerah tersendiri tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggaranan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

“Pembahasan perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini sudah melewati proses yang cukup panjang, hasil fasilitasi dari Kemendagri juga telah terbit dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna, tentu kita berharap Perda ini mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur,” tandas Bahar. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 24 = 30