UpdateNusantara.id, Samarinda – Setelah sekian lama, konflik ganti rugi pembebasan lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) yang diwarnai dengan aksi penutupan jalan oleh warga, mulai membuahkan solusi.
Solusi muncul setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memfasilitasi penyelesaian masalah ganti rugi lahan Jalan Ring Road II di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Senin (15/5/2023).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan sejumlah Anggota Komisi I yang lain. Turut membersamai pula perwakilan Dinas PUPR Pera Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli serta perwakilan warga pemilik lahan.
Dalam rapat, masing-masing pihak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan kondisi terbaru terkait proses ganti rugi lahan warga tersebut. Dipaparkan secara singkat oleh Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, bahwa jalan ini dibangun pada tahun 2012 yang saat itu masih non-status.
Anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut, ungkapnya, adalah dana yang berasal pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Kepala Dinas tersebut juga mengakui, hingga saat ini memang terdapat beberapa bidang lahan yang belum menerima pembayaran ganti rugi.
Lebih lanjut, hingga pada saat pertemuan terakhir yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan warga akhirnya disepakati bahwa Pemprov Kaltim lah berkomitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023.
“Pada saat pertemuan itu kami memang tidak bisa menjanjikan persis tanggal (pembayaran ganti rugi). Karena dalam penganggaran perlu juga persetujuan dari DPRD,” ujar Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menerangkan kepada warga bahwa pembayaran ganti rugi lahan warga tinggal menunggu waktu. Untuk itu ia memohon kepada warga agar membuka blokade jalan yang dipasang di jalan Ring Road. Selaku wakil rakyat, dirinya pun mberjanji dan akan terus komitmen mengawal proses ganti rugi lahan ini untuk APBD Perubahan tahun ini.
“Saya memohon juga supaya ada juga keikhlasan kawan-kawan. Saya sebenarnya sedih juga mendengar cerita dari warga bahwa ada pemilik lahan yang menuntut ganti rugi lahan ini selama kurang lebih 11 tahun tapi kini sudah meninggal. Itulah yang membuat kami dari Komisi I juga komitmen untuk mengawal (anggaran untuk ganti rugi tersebut),” terangnya.
Setelah menerima penjelasan, perwakilan warga yang hadir diberi kesempatan untuk berdiskusi terkait permintaan pembukaan blokade jalan. Kurang lebih setelah 10 menit berdiskusi, akhirnya warga sepakat untuk kembali membuka Jalan Ring Road besok pagi, Selasa (15/5/2023) mulai pukul 10.00 WITA.
Asnan, salah satu pemilik lahan terdebut juga memastikan hasil kesepakatan ini. “Hasil kesepakatan dari pembicaraan tadi, kami sebagai warga sepakat membuka kembali blokade, tetapi dengan syarat. Syaratnya ada perjanjian tertulis bahwa ganti rugi paling lambat dibayarkan di APBD Perubahan,” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)