AdvertorialDPRD KALTIM

LAZ Ilegal Marak di Kaltim, Bapemperda Siapkan Ranperda Zakat

×

LAZ Ilegal Marak di Kaltim, Bapemperda Siapkan Ranperda Zakat

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) inisiatif segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zakat melihat maraknya Lembaga Amil Zakat (LAZ) ilegal di Kaltim yang bebas dan tidak terkontrol beraktivitas mengelola dana umat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan bahwa akan berinisiatif mencari referensi sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.

“Kami dari Bampemperda bersama komisi IV mencari referensi supaya ada perda turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, supaya menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” kata Rusman di Samarinda, Selasa (7/2/2023).

Merespon pemberitahuan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ilegal dan salah satunya ada di Kaltim, Rusman menerangkan bahwa memang ada aturan yang harus dipatuhi lembaga zakat sesuai amanah Undang-Undang (UU) agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabiltas mau pun secara syariat.

Ia menilai langkah Kemenag sudah tepat mengumumkan lembaga zakat ilegal mau pun yang resmi, itu sudah sewajarnya dilakukan, bahkan Kemenag tak perlu takut mengumumkan LAZ  yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, sebagai bagian dari implementasi UU Zakat.

“Kementerian Agama punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, mulai dari kantor wilayah, kantor tingkat kabupaten, bahkan kantor urusan agama tingkat kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” jelas Rusman yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Dia menghimbau , masyarakat harus berani melaporkan jika melihat ada lembaga yang diindikasi melakukan pengumpulan zakat tanpa memegang izin resmi dari Kemenag, apalagi penyaluran kolektif dalam jumlah besar,  jadi mesti dicek dulu legalitasnya, jika ternyata ilegal jangan disalurkan.

Untuk mengatur pengelolaan zakat di Kaltim memang perlu adanya Perda turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2011, yang nantinya bisa diimplementasikan dalam pengelolaan pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkup daerah Kaltim, imbuhnya.

“Kita berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga, lalu mendorong kalau bisa LAZ yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim, biar resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” tutup Rusman. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 − 59 =