Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD Samarinda

Masa Kampanye Segera Berlangsung, Kamaruddin Harap Tidak ada Kampanye Hitam

×

Masa Kampanye Segera Berlangsung, Kamaruddin Harap Tidak ada Kampanye Hitam

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye bagi seluruh partai politik (parpol) pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini mendapatkan respon oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Menurutnya, pada momentum politik terkadang para tim pemenangan kerap menggunakan cara yang tidak benar demi memenangkan pasangan calon (paslon) dukungannya. Sehingga ia meminta agar parpol dapat mematuhi aturan dengan tidak melakukan kampanye hitam.

Ia menjelaskan bahwa periode kampanye merupakan kesempatan bagi partai politik untuk menyatakan visi hingga misinya kepada publik.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menekankan pentingnya sosialisasi yang baik, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra yang positif dan mendapatkan dukungan suara.

“Apalagi caleg yang baru terjun di dunia perpolitikan, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan banyak suara,” ucap Kamaruddin pada Selasa, (7/11/2023).

Baginya. jika partai politik nekat melakukan kampanye hitam, maka hal ini tentunya akan berpotensi merusak proses kontestasi pemilu 2024. Bahkan, dia menunjukkan bahwa tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum.

Yang mana diketahui, black campaign ini biasanya melibatkan penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan kebencian dalam konteks kampanye. Aturan ini melarang semua pihak yang terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.

Sementara untuk sanksinya sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara dengan batas waktu maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

“Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk menyelamatkan situasi saat pemilu nanti,” tutupnya. (FK/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 6