AdvertorialDPRD SamarindaSosial

Pemberian THR H -7 Lebaran, Ini Tanggapan Deni

×

Pemberian THR H -7 Lebaran, Ini Tanggapan Deni

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : DH)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Dan untuk setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.

“Tapi kembali lagi kita lihat, bahwa segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H – 7 lebaran, artinya terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ungkapnya.

Deni melanjutkan, pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya peraturan menteri dan apabila perusahaan itu terlambat untuk melakukan pemberian THR tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.

“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.

Dirinya berharap, khususnya di kota Samarinda agar seluruh perusahaan yang ada sudah mempersiapkan THR tersebut dan jangan sampai di H – 7 nantinya pemberian THR tersebut tidak terlaksana. (DH/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600