UpdateNusantara.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil alih pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, hal ini ramai diperbincangkan di khalayak umum.
Polemik ini pun turut ditanggapi Ketua Pansus RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menilai langkah yang diambil Pemkot Samarinda adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan.
Meskipun tak ingin masuk dan berkomentar lebih dalam, Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini mengungkapkan bahwa sebelum mengesahkan Perda RTRW Pemkot Samarinda sudah menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menjaga singkronisasi dengan RTRW Kaltim yang sementara ini belum disahkan.
“Kalau ada yang berbeda pasti mereka harus melakukan penyesuaian. Makanya sebelum melakukan penetapan, mereka melakukan konsultasi dengan Provinsi,” ucap Baharuddin Demmu saat dijumpai awak media, Jumat (24/2/2023).
Anggota Dewan yang akrab disapa Bahar ini menganggap, langkah Pemkot Samarinda mengambil alih penetapan RTRW tidak menyalahi aturan. Bahkan RTRW Kaltim juga bisa diambil alih oleh Gubernur Kaltim apabila dalam waktu dua bulan setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), DPRD Kaltim tak kunjung melakukan pengesahan.
“Jadi memang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 itu yang menyatakan bahwa apabila tidak ada titik temu kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka Pemerintah boleh mengambil alih,” terangnya.
Oleh karena itu, selaku Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim dia juga berharap agar penetapan RTRW Kaltim bisa disegerakan sebelum dua bulan pasca terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Ini sangat penting untuk diketahui, kami juga akan memaksimalkan kinerja, targetnya sebelum memasuki bulan ramadhan RTRW Kaltim harus sudah disahkan,” tutup Bahar. (HM/Adv/DPRDKaltim)