UpdateNusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo turut menanggapi usulan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, belum lama ini para Kades melakukan demo di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/1/2023) dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.
Aturan yang berkenaan dengan masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Legislator Kaltim itu menilaj perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sangat berpotensi mempengaruhi kepemimpinan di pemerintahan desa menjadi tidak sehat.
“Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” ujar Sigit saat diwawancarai awak media, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan, sehingga jika diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode totalnya jadi 27 tahun, itu masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang otokratis.
Ia pun menjabarkan, setiap kontestan dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, demokrasi di tingkat desa itu penting untuk kedewasaan, karena setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.
“Yang harus dikhawatirkan jika semakin lama dan rentan berkuasa, semakin nyaman dengan posisi jabatan yang diduduki, bisa memunculkan kecenderungan untuk melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jabarnya.
Ditambahkan Sigit, mengenai wacana tersebut seyogyanya dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades atau memang keinginan masyarakat desa sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menyampingkan keinginan dasar dari masyarakat.
“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)