AdvertorialDPRD KALTIM

PT MHU vs Warga Jongkang, Komisi I Dorong Solusi Berkeadilan

×

PT MHU vs Warga Jongkang, Komisi I Dorong Solusi Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Senin (26/5/2025) ruang rapat lantai I Gedung E DPRD Kaltim terasa lebih hangat dari biasanya. Bukan karena cuaca, tapi karena tensi perbincangan yang menyentuh isu lama yang kembali mencuat: konflik lahan antara warga dan korporasi tambang.

Kali ini, sorotan tertuju pada PT. Multi Harapan Utama (MHU) dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Mustafa, seorang petani dari RT 6 desa tersebut, menjadi wajah dari keresahan warga. Ia mengklaim bahwa lahan garapan yang telah bertahun-tahun ia kelola, kini berada di bawah klaim sah milik perusahaan.

Laporan pidana terhadap dirinya pun menambah rumit persoalan yang sudah mengiris rasa keadilan banyak pihak.

Di hadapan Komisi I DPRD Kaltim, cerita Mustafa dan sejumlah petani lain mendapat panggung yang lebih luas. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, membuka rapat dengan nada yang tegas namun tetap berpihak pada kemanusiaan.

“Lahan tersebut memang milik perusahaan, tapi di sana ada petani yang sudah lama menggarap. Kita ingin masalah ini diselesaikan secara manusiawi,” ujarnya.

Pernyataan itu mengandung pesan yang dalam: hukum dan legalitas bukan satu-satunya lensa untuk melihat konflik agraria. Ada nilai-nilai sosial dan sejarah penggarapan yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Agus menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam mencari solusi. Ia meminta PT. MHU untuk tidak bertindak kaku dan mengutamakan win-win solution. Ia bahkan menyarankan adanya kompensasi layak bagi para penggarap yang terdampak.

“Tidak bisa tiba-tiba diusir. Harus ada solusi yang berkeadilan, dan kami harapkan ada dana kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial agar para penggarap bisa melanjutkan hidup di tempat lain,” lanjutnya.

Namun konflik ini tak berhenti di batas lahan. Mustafa saat ini menghadapi proses hukum atas laporan yang dilayangkan perusahaan.

Agus menyebut, penyelesaian secara kekeluargaan seharusnya menjadi prioritas. Ia mengimbau agar laporan pidana terhadap Mustafa dicabut demi menjaga iklim sosial yang harmonis.

“Kasus pidana ini harus jadi pelajaran bersama. Kami berharap MHU bisa berbesar hati mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” tegasnya lagi.

Di balik konflik yang tampak legal, tersimpan kisah tentang identitas, penghidupan, dan ketimpangan. Bagi para petani penggarap, tanah bukan sekadar aset, melainkan ruang hidup yang menjadi bagian dari sejarah keluarga mereka.

Rapat itu mungkin belum mengakhiri sengketa, tetapi menyuarakan harapan: bahwa konflik lahan bisa diselesaikan tanpa meninggalkan luka sosial. Bahwa perusahaan bisa lebih dari sekadar entitas bisnis, tetapi juga hadir sebagai bagian dari masyarakat yang manusiawi. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 − = 12