AdvertorialDPRD KALTIM

Rapat Dengar Pendapat, Masyarakat Adat Minta Dukungan Dewan untuk Melegalkan Tanah Adat

×

Rapat Dengar Pendapat, Masyarakat Adat Minta Dukungan Dewan untuk Melegalkan Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan masyarakat adat Kelompok Maju Bersama di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/4/2023).

Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridian Huraq Wang dan turut hadir pula dalam pertemuan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji beserta sejumlah Anggota Komisi III yang lain, diantaranya Mimi Meriami BR Pane, H Baba dan Bagus Susetyo.

Selain itu, juga turut membersamai staf ahli Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Tata Ruang Wayah (RTRW) Kaltim, Surahman dan perwakilan dari Kepala Dinas Kehutanan Kaltim.

Veri (sapaan akrab Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Red.) memaparkan bahwa kedatangan sejumlah tokoh dan masyarakat adat adalah untuk menyampaikan harapan agar Anggota Dewan turut mendukung supaya tanah mereka segera dilegalkan karena telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Tapi usulan masyarakat memang masih perlu dimatangkan lagi, terkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi hutan adat atau APL. Semua ada konsekuensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukan ke depan. Karena wilayahnya kini mutlak masuk di wilayah IKN dan menjadi wewenang Badan Otorita. Nanti kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan Badan Otorita IKN,” paparnya.

Lebih lanjut, Veri juga menghimbau supaya masyarakat segera melengkapi dokumen-dokumen yang kiranya diperlukan. Sebab, Ia menilai untuk menemui Badan Otorita IKN dokumen menjadi dasar yang sangat penting.

“Lahan yang diusulkan itu sudah jelas masuk dalam wilayah IKN, oleh sebab itu kita menyarankan agar dalam pengusulan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL untuk mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Badan Otorita,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 5 =