AdvertorialDPRD KALTIM

Rusak Jalan Umum, Udin Dorong Pemprov untuk Mempertegas Aturan Pengangkutan CPO

×

Rusak Jalan Umum, Udin Dorong Pemprov untuk Mempertegas Aturan Pengangkutan CPO

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: UpdateNusantara.id/Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mempertegas aturan tentang batasan tonase kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO).

Bukan tanpa alasan, hal ini disampaikan Udin lantaran kendaraan-kendaraan pemuat CPO itu disinyalir memicu rusaknya ruas jalan provinsi yang saat ini sedang dalam proses perbaikan.

“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” bebernya saat diwawancarai awak media.

Udin menjelaskan, jalan dari Kutai Timur (Kutim) menuju Berau beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.

“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas  di jalan tersebut,” jelasnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan perlu ada komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.

“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membayakan pengedara yang lain,” paparnya.

Udin kembali menekankan, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi pekerjaan yang diulang-ulang. Padahal banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan.

Lebih lanjut, regulasi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan TBS/CPO harus jelas, kendaraan milik perusahaan  yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah.

Selain itu, Udin juga meminta tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.

“Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29 − 24 =