AdvertorialDPRD KALTIM

Sidak ke Jalan Simpang Perdau Bengalon, Komisi III Temui 65 Titik Longsor dan Nyaris Putus

×

Sidak ke Jalan Simpang Perdau Bengalon, Komisi III Temui 65 Titik Longsor dan Nyaris Putus

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang beserta anggota Komisi III. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Kutai Timur – Komisi III DPRD Kaltim temui kerusakan infrastruktur di ruas Jalan Simpang Perdau-Bengalon saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (14/3/2023).

Kunjungan Komisi III DPRD Kaltim dan rombongan ini, dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya titik longsor di ruas jalan tersebut.

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, memimpin jalannya sidak tersebut didampingi sejumlah Anggota Komisi III antara lain, Mimi Meriami BR Pane, H Baba, Sutomo Jabir dan Romadhony Putra Pratama, serts turut hadir pula perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Andre Sahatua Sirait.

Veridiana menjelaskan, kunjungan terhadap ruas jalan ini dilakukan untuk melihat secara langsung adanya 65 titik longsor pada ruas jalan di Kutim ini. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini pun sampai terkejut ketika melihat kondisi jalan yang sangat rawan akan terjadi kecelakaan.

“Sidak ini dilakukan guna menindaklajuti agar titik longsor tersebut dapat diantisipasi dengan maksimal,” jelasnya.

Legislator perempuan itu juga memaparkan, ruas jalan tersebut memang berada disekitar konsesi tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Tetapi status jalan tersebut merupakan jalan negara. Meski demikian, BBPJN dan PT KPC sudah berencana untuk mengalihkan status jalan sepanjang 12 kilometer (km) itu menjadi jalan tambang milik PT KPC.

“Bedanya, jalan tambang yang direncanakan cenderung tidak berkelok karena sejauh mata memandang semua lubang tambang. Titik longsor juga sangat banyak dan cukup berbahaya. Saya sudah meminta agar tanda rambu jalan dipasang untuk memudahkan pengendara serta mengurangi resiko kecelakaan,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71 − = 62