UpdateNusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim masih harus menunggu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menjelaskan bahwa pihaknya baru dapat merespon permohonan tersebut setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang direncanakan pada 11 November mendatang.
“Kami baru bisa melaksanakan RDP setelah penetapan AKD. Rencananya, AKD akan ditetapkan pada 11 November,” ujar Ekti, menjelaskan bahwa AKD akan menjadi kunci dalam melaksanakan berbagai fungsi kedewanan, termasuk forum RDP.
Permohonan RDP dari DPW Pertamisi ini terkait nasib keberlanjutan izin pertambangan silika di Kalimantan Timur.
Kendati demikian, Ekti menegaskan bahwa DPRD saat ini belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut sebelum adanya penetapan AKD.
“Kita masih belum bisa menerima sebelum ada AKD, jadi mungkin setelah penetapan baru bisa kita laksanakan,” tambahnya.
Ekti juga menekankan pentingnya menunggu pembentukan AKD agar permasalahan yang dihadapi dapat ditangani oleh komisi terkait sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. (MF/Adv/DPRDKaltim)