UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Wacana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara menjadi dua kecamatan kembali mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan luas wilayah dan pertumbuhan penduduk, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemekaran menjadi salah satu kebutuhan yang perlu dipertimbangkan seiring perkembangan kawasan Samarinda Utara.
Menurutnya, luas wilayah yang cukup besar membuat jarak menjadi salah satu persoalan dalam akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Karena itu, pembentukan kecamatan baru diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintah.
“Yang menjadi pertimbangan tentu wilayahnya luas dan penduduknya terus bertambah. Dari masyarakat sendiri juga ada aspirasi supaya dilakukan pemekaran, terutama untuk memudahkan pelayanan,” ujar Samri.
Ia menyebut, proses pemekaran saat ini masih berada pada tahap kajian. Pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi terpenuhi sebelum rencana tersebut dapat direalisasikan.
Samri mengatakan, berdasarkan kajian awal, ketentuan mengenai luas wilayah dan jumlah penduduk pada prinsipnya telah terpenuhi. Namun, masih terdapat persoalan pada jumlah kelurahan yang menjadi salah satu syarat pembentukan kecamatan baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, setiap kecamatan setidaknya harus memiliki lima kelurahan. Sementara Samarinda Utara saat ini memiliki delapan kelurahan.
Apabila delapan kelurahan tersebut langsung dibagi menjadi dua kecamatan, jumlahnya belum memenuhi ketentuan. Masing-masing kecamatan setidaknya membutuhkan lima kelurahan.
“Kalau hanya delapan kelurahan kemudian dibagi menjadi dua, masing-masing belum mencapai lima. Jadi masih ada kekurangan yang harus dicarikan solusinya,” jelasnya.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, kata Samri, terdapat sejumlah alternatif yang dapat dipertimbangkan. Salah satunya dengan melakukan pemekaran kelurahan terlebih dahulu sehingga jumlah kelurahan yang tersedia mencukupi.
Namun, langkah tersebut membutuhkan proses panjang karena pembentukan kelurahan baru harus melalui regulasi daerah. Setelah persyaratan kelurahan terpenuhi, pembentukan kecamatan baru juga tetap harus diproses melalui peraturan daerah.
Alternatif lain yang dapat dikaji adalah melakukan penataan wilayah dengan memasukkan kelurahan dari kecamatan yang berbatasan dengan Samarinda Utara ke dalam wilayah kecamatan baru.
“Misalnya ada kelurahan dari wilayah yang berbatasan yang secara administratif memungkinkan untuk masuk ke kecamatan baru. Itu bisa menjadi salah satu alternatif, tetapi tentu harus dikaji dari sisi aturan dan kondisi wilayah,” kata Samri.
Menurutnya, setiap opsi harus dibahas secara matang agar pemekaran tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD Samarinda juga menilai aspirasi warga perlu menjadi pertimbangan utama dalam proses tersebut. Pemekaran, kata dia, seharusnya tidak berhenti pada pembagian wilayah pemerintahan, tetapi menghasilkan pelayanan yang lebih cepat dan mudah dijangkau.
“Kalau memang aspirasi masyarakat menginginkan pemekaran, kami tentu mendukung dan mendorong agar prosesnya bisa berjalan. Tujuan utamanya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Samri menegaskan, Komisi I DPRD Samarinda pada prinsipnya mendukung rencana pemekaran Samarinda Utara. Terlebih, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan dinilai akan semakin meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pemerintahan yang lebih dekat.
Ia berharap seluruh tahapan dapat dilakukan sesuai ketentuan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pemekaran bukan hanya soal membagi wilayah. Yang paling penting adalah bagaimana setelah dimekarkan pelayanan publik menjadi lebih efektif, lebih dekat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















