AdvertorialDPRD Samarinda

Pemkot Segera Tertibkan PKL Tepian, Damayanti Minta Pertimbangkan Solusinya

×

Pemkot Segera Tertibkan PKL Tepian, Damayanti Minta Pertimbangkan Solusinya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti. (Foto: Ist)
Example 468x60

updatenusantara.id, SAMARINDA – Sejak dikeluarkannya edaran perihal penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Tepian Mahakam, membuat Pemkot Samarinda mendapat banyak sorotan. Sebab untuk kesekian kalinya Pemkot Samarinda berniat mengembalikan fungsi Tepian Mahakam menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sehingga lapak PKL yang ada di sepanjang kawasan hijau tersebut harus ditertibkan. Padahal sebelumnya Pemkot Samarinda sudah pernah menertibkan PKL tersebut lantaran, menjadi tempat berkerumun masyarakat di puncak pandemi Covid-19 tahun lalu. Saat wabah ini mereda, PKL itu pun mendapat izin kembali berjualan, namun justru membawa permasalahan lebih lanjut, dari aktivitas PKL yang ilegal hingga masalah parkir tepi jalan, ditambah aksi premanisme yang diakibatkan perebutan lahan parkir.

Menanggapi hal ini Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti meminta sebelum ditertibkan, Pemkot Samarinda juga memikirkan alternative bagi para PKL tersebut. Jangan sampai langkah penertiban ini justru memunculkan persepi bahwa pemerintah tidak berpihak kepada para pedagang kecil.

“Memang disana ada aturan tentang RTH yang tidak boleh dilanggar. Namun yang perlu dipikirkan adalah pendapatan para pedangan. Karena ibarat rumah, dapur pun tidak berasap,” jelasnya.

Dalam artian, kebutuhan untuk hidup tidak terpenuhi. Sehingga ia pun mengharapkan kebijakan  ini tidak mengesampingkan urusan dapur. Tak heran ia pun meminta kepada kelompok pedagang untuk segera menyampaikan surat untuk meminta solusi kepada Pemkot Samarinda.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang. Hal inilah yang menjadi landasan bagi Pemkot untuk menertibkan wilayah tersebut.

Namun berdasarkan informasi terakhir, saat ini Wali Kota Samarinda, Andi Harun masih akan mengevaluasi keberadaan pedagang kaki lima di Taman Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada itu Sebab ada banyak komitmen antara Pemkot dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) yang dilanggar. Selain itu, parkir liar yang kerap menggunakan bahu jalan juga dinilai melanggar kebijakan Zona Zero Tolerance.

“Seiring berjalannya waktu, pedagang di luar waktu yang disepakati terus bertambah. Parkiran juga makin kepinggir jalan, itulah yang akan kami tertibkan,” tutup Andi Harun.(Im/Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 15 = 18