AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Perda Antinarkotika Lebih Gencar Disosialisasikan ke Sekolah dan Masyarakat

×

DPRD Samarinda Dorong Perda Antinarkotika Lebih Gencar Disosialisasikan ke Sekolah dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: MRD)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Pemerataan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian pemerintah kota.

DPRD Samarinda menilai pemahaman terhadap aturan tersebut perlu diperkuat, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), lingkungan sekolah, hingga masyarakat di tingkat permukiman.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan keberadaan regulasi harus diikuti penyampaian informasi yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak akan berjalan maksimal jika hanya mengandalkan satu instansi tanpa dukungan pihak lain.

Ia menilai, pemahaman di lingkungan pemerintahan sendiri perlu menjadi perhatian sebelum upaya edukasi diperluas kepada masyarakat. Koordinasi antarlembaga dibutuhkan agar pelaksanaan perda memiliki arah yang jelas dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Penerapan perda ini perlu didukung pemahaman yang sama di setiap perangkat daerah. Kalau sosialisasinya belum merata di lingkungan pemerintah, jangkauan informasi kepada masyarakat juga harus dievaluasi,” kata Sri Puji.

Sektor pendidikan menjadi salah satu ruang yang dinilai strategis untuk memperkuat pencegahan sejak dini. Sri Puji menjelaskan, informasi mengenai bahaya narkotika telah disisipkan dalam sejumlah mata pelajaran, antara lain Biologi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Meski demikian, DPRD menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai cara sekolah mengembangkan materi tersebut agar lebih efektif dalam meningkatkan pemahaman siswa. Dinas Pendidikan diharapkan dapat memetakan peluang penguatan edukasi tanpa mengabaikan kondisi pembelajaran di masing-masing sekolah.

“Materi mengenai narkotika memang sudah ada dalam beberapa mata pelajaran. Namun, perlu dilihat lagi bagaimana penyampaiannya bisa diperkuat sehingga siswa mendapatkan pemahaman yang lebih baik,” ujarnya.

Sri Puji juga membuka peluang pemanfaatan kegiatan ekstrakurikuler sebagai sarana tambahan untuk memberikan edukasi antinarkotika kepada peserta didik. Akan tetapi, program tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan sekolah, termasuk ketersediaan waktu dan tenaga pengajar.

Menurutnya, sekolah yang menerapkan pembelajaran dalam dua shift menghadapi keterbatasan waktu untuk menambah kegiatan di luar jam pelajaran. Oleh sebab itu, penambahan program khusus harus disesuaikan dengan jadwal yang telah berjalan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Selain itu, keberadaan guru Bimbingan Konseling (BK) dan pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) perlu diperhatikan sebagai bagian dari dukungan edukasi dan pendampingan siswa. Kedua unsur tersebut dinilai dapat berperan dalam membantu sekolah menyampaikan informasi mengenai risiko penyalahgunaan narkotika.

“Sekolah perlu dievaluasi dari sisi ketersediaan guru BK, pelaksanaan UKS, hingga kemungkinan memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler. Semua itu bisa menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan,” tutur Sri Puji.

Upaya sosialisasi juga dinilai perlu menjangkau lingkungan keluarga dan permukiman. Dalam hal ini, Sri Puji menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) yang memiliki jaringan organisasi hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Jaringan tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperluas penyebaran informasi sekaligus membangun kepedulian warga terhadap persoalan narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan keterlibatan masyarakat, pencegahan diharapkan tidak sebatas kegiatan penyuluhan resmi, tetapi juga menjadi perhatian bersama dalam kehidupan sehari-hari.

“Jaringan yang dimiliki DP2PA sampai tingkat RT bisa dimaksimalkan untuk menyampaikan edukasi kepada warga. Masyarakat perlu memahami persoalan narkotika agar pencegahan juga bisa dilakukan dari lingkungan terdekat,” jelasnya.

Sri Puji menambahkan, ancaman penyalahgunaan narkotika dapat menyentuh berbagai kelompok masyarakat tanpa memandang usia, tingkat pendidikan, maupun kondisi ekonomi. Karena itu, penyampaian informasi dan upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kelompok masyarakat yang beragam.

“Penyalahgunaan narkotika bukan persoalan yang hanya menyasar kelompok tertentu. Semua lapisan masyarakat perlu mendapat perhatian, sehingga upaya pencegahannya harus dilakukan secara luas dan terus-menerus,” tegasnya.

DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota memperkuat koordinasi antar-OPD serta melibatkan sekolah dan organisasi masyarakat dalam menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020.

Pemerataan informasi dan kejelasan peran setiap pihak dinilai penting agar aturan tersebut tidak hanya menjadi regulasi tertulis, tetapi juga dapat mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika secara nyata di Kota Samarinda. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan