UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Keinginan masyarakat agar pembangunan di lingkungannya segera terealisasi tidak cukup hanya disampaikan kepada anggota DPRD saat reses.
Setiap usulan tetap harus melewati jalur perencanaan pemerintah, mulai dari tingkat RT hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sebelum dapat diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan masih ada warga yang belum memahami tahapan tersebut. Akibatnya, masyarakat kerap mempertanyakan tindak lanjut aspirasi yang sudah disampaikan kepada wakil rakyat, tetapi belum juga diwujudkan dalam bentuk program pembangunan.
Menurut Joha, penyampaian kebutuhan saat reses merupakan bagian dari penyerapan aspirasi, bukan jaminan bahwa usulan tersebut langsung masuk dalam daftar pekerjaan pemerintah daerah.
“Sebagian masyarakat masih mengira ketika kebutuhan mereka disampaikan dalam reses, pembangunan yang diusulkan otomatis akan dilaksanakan,” kata Joha.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki prosedur perencanaan dan penganggaran yang harus dipenuhi sebelum suatu program dapat dijalankan. Karena itu, aspirasi yang dihimpun anggota DPRD perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme perencanaan yang berlaku agar bisa dipertimbangkan dalam penyusunan program.
Joha mengingatkan, usulan yang tidak tercatat melalui jalur perencanaan berpotensi mengalami kendala ketika akan diproses dalam SIPD. Dengan demikian, warga perlu memahami bahwa menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan dan memasukkan usulan ke dalam sistem perencanaan merupakan dua tahapan yang saling berkaitan, tetapi tidak sama.
Ia mengaku persoalan tersebut sering membuat anggota DPRD kembali ditanya masyarakat mengenai kepastian pelaksanaan usulan yang sebelumnya disampaikan.
“Ketika reses selesai, ada yang merasa persoalannya sudah beres karena sudah menyampaikan langsung kepada kami. Padahal, masih ada tahapan yang harus dilalui. Ketika belum terealisasi, anggota dewan yang kemudian dimintai penjelasan,” ujarnya.
Untuk mencegah kesalahpahaman itu, Joha menyebut dirinya kerap menerangkan alur pengajuan pembangunan kepada warga dalam kegiatan reses. Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur menjadi penting agar masyarakat mengetahui langkah yang perlu dilakukan setelah menyampaikan kebutuhan kepada anggota DPRD.
Ia mendorong warga mengajukan kebutuhan di lingkungan masing-masing melalui RT. Usulan tersebut selanjutnya dapat dibawa ke forum Musrenbang sebagai bagian dari proses penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dengan mengikuti tahapan itu, aspirasi masyarakat memiliki jalur yang lebih jelas untuk masuk dalam pembahasan perencanaan. Sebaliknya, jika hanya berhenti sebagai catatan saat reses tanpa ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, usulan tersebut berisiko tidak dapat diproses sebagaimana yang diharapkan.
Joha menegaskan, kegiatan reses tetap penting sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan kepada wakilnya di DPRD. Namun, warga juga perlu memahami bahwa pelaksanaan pembangunan bergantung pada proses lanjutan serta ketentuan perencanaan dan penganggaran pemerintah.
Ia berharap masyarakat lebih aktif berkoordinasi dengan pengurus RT dan mengikuti forum perencanaan yang tersedia. Dengan begitu, kebutuhan lingkungan tidak hanya disampaikan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk dipertimbangkan melalui prosedur pembangunan yang berlaku. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















