UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Ketika sumber air di permukiman mulai menyusut akibat kemarau, sejumlah warga Samarinda beralih memanfaatkan air yang tertampung di lubang bekas tambang atau void. Air tersebut digunakan untuk mengairi lahan pertanian hingga memenuhi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Namun, pemanfaatannya perlu dikaji lebih dahulu agar tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan warga.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta pemerintah daerah memastikan kualitas air dari void yang kini menjadi tumpuan masyarakat, khususnya di Kelurahan Lempake dan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara. Pengujian laboratorium dan penilaian kondisi lokasi dinilai penting sebelum air digunakan secara lebih luas.
Menurut Deni, berkurangnya ketersediaan air membuat masyarakat terpaksa mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski dapat membantu mengatasi kekurangan air sementara, void tidak bisa langsung dianggap aman hanya karena masih menyimpan air.
“Warga membutuhkan air ketika sumber-sumber di sekitarnya mulai mengering. Karena itu, pemanfaatan void harus didahului pemeriksaan kualitas air dan penilaian terhadap keamanan tempat pengambilannya,” kata Deni.
Di wilayah Lempake dan Sungai Siring, terdapat sedikitnya tiga void berukuran besar yang masih menampung air saat sumber air lain mulai berkurang. Masyarakat memanfaatkan pompa alkon untuk mengalirkan air menuju sawah dan permukiman yang berjarak sekitar satu hingga dua kilometer dari lokasi.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Komisi III DPRD Samarinda, pemanfaatan tersebut mendukung pengairan sekitar 57 hektare lahan pertanian produktif. Area itu ditanami padi lokal serta berbagai komoditas sayuran.
Kondisi serupa ditemukan di kawasan Tanah Datar. Dua void di wilayah tersebut dilaporkan telah memiliki jaringan pipa permanen yang digunakan untuk menyalurkan air bagi kebutuhan MCK. Warga mulai mengandalkan fasilitas itu setelah sumur gali di sekitar permukiman mengering sejak akhir Agustus 2026.
Ketergantungan masyarakat terhadap air void menjadi perhatian karena kondisi fisik air tidak cukup untuk menentukan tingkat keamanannya. Air yang tampak jernih maupun berwarna kebiruan belum tentu memenuhi standar untuk kebutuhan tertentu.
Deni menyampaikan bahwa DPRD telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi void sekaligus mengambil sampel air.
Pemeriksaan laboratorium diharapkan mencakup tingkat keasaman atau pH, kandungan logam seperti besi dan mangan, serta total padatan tersuspensi atau total suspended solids (TSS).
Parameter tersebut diperlukan sebagai bagian dari penilaian untuk mengetahui kesesuaian air bagi irigasi maupun kebutuhan MCK berdasarkan standar yang berlaku.
Deni menegaskan, hasil pengujian harus menjadi dasar dalam menentukan jenis pemanfaatan air, bukan sekadar mempertimbangkan ketersediaannya.
“Air yang masih ada belum tentu aman untuk semua kebutuhan. Kita perlu mengetahui hasil uji terlebih dahulu supaya penggunaannya tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta warga tidak menggunakan air void untuk konsumsi, termasuk minum dan memasak, sebelum ada kepastian mengenai kelayakannya. Pemerintah perlu menyampaikan informasi yang mudah dipahami mengenai hasil pemeriksaan, risiko, serta batas penggunaan air tersebut.
Peran pemerintah kelurahan dan ketua rukun tetangga (RT) dinilai penting untuk memastikan informasi itu sampai kepada warga. Selain sosialisasi, pemasangan papan peringatan di sekitar lokasi juga diperlukan sebagai langkah pencegahan.
“Selama hasil pemeriksaannya belum memastikan air itu layak, penggunaannya harus dibatasi sesuai kebutuhan yang aman. Jangan sampai masyarakat menganggap air tersebut bisa langsung dipakai untuk minum atau memasak,” katanya.
*Keselamatan di Sekitar Void Harus Jadi Perhatian*
Selain kualitas air, DPRD Samarinda turut menyoroti potensi kecelakaan di sekitar lubang bekas tambang. Sejumlah void memiliki kedalaman hingga puluhan meter, dengan tepian dan dinding yang curam serta licin sehingga berisiko bagi warga yang mendekat tanpa perlindungan.
Deni merujuk catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur yang disebut menunjukkan lebih dari 40 anak menjadi korban tenggelam di lubang bekas tambang di Kaltim dalam kurun satu dekade terakhir.
Risiko tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian lebih serius ketika kemarau mendorong masyarakat mendatangi void untuk mengambil air. Aktivitas yang meningkat di sekitar lubang tambang berpotensi memicu kecelakaan apabila tidak diimbangi pengamanan yang memadai.
Karena itu, DPRD meminta Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur melakukan pendataan terhadap void yang masih aktif maupun yang ditinggalkan setelah kegiatan pertambangan di Samarinda.
Lokasi yang belum memiliki perlindungan memadai perlu ditangani melalui pemasangan pembatas dan rambu peringatan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kemungkinan warga, terutama anak-anak, terjatuh atau tenggelam.
Deni juga mengingatkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tetap memenuhi kewajibannya meskipun kegiatan operasional telah berhenti. Kewajiban reklamasi, revegetasi, dan pengamanan area bekas tambang tidak semestinya diabaikan setelah perusahaan menyelesaikan aktivitas penambangan.
Menurutnya, apabila void akan dijadikan sumber air bagi masyarakat, harus ada kejelasan mengenai mekanisme pemanfaatan dan pihak yang bertanggung jawab. Aspek kualitas air, keselamatan lokasi, serta pengawasan perlu dipastikan sebelum pemanfaatan dilakukan.
“Jangan sampai keuntungan dari pertambangan dinikmati perusahaan, sedangkan masyarakat harus menghadapi risiko yang ditinggalkan. Jika void akan digunakan untuk kepentingan bersama, airnya harus dinilai kelayakannya dan lokasinya wajib memenuhi aspek keselamatan,” tegasnya.
*Pemkot Diminta Siapkan Alternatif Air Jangka Panjang*
Di luar pengawasan terhadap void, Deni mendorong Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan sumber air alternatif yang lebih terencana bagi kawasan yang kerap mengalami kekeringan. Beberapa opsi yang dapat dikaji antara lain pembangunan embung komunal, kolam retensi, dan sumur dalam.
Ia menilai penyediaan infrastruktur air yang dikelola secara berkelanjutan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sumber air yang memiliki risiko. Keberadaan fasilitas tersebut juga berpotensi mendukung kebutuhan pertanian dan rumah tangga selama musim kemarau.
Sumber air alternatif turut dibutuhkan untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di wilayah yang jauh dari sungai atau fasilitas air, ketersediaan air di titik-titik strategis dapat membantu petugas ketika melakukan pemadaman.
Oleh sebab itu, perencanaan infrastruktur perlu memperhitungkan kebutuhan warga, pengairan lahan pertanian, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Penyediaannya juga harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta karakteristik wilayah yang rawan kekeringan.
Deni berharap pemerintah daerah menyusun mekanisme yang jelas untuk mengatur pemanfaatan void, terutama ketika terjadi krisis air. Penggunaan sumber tersebut harus melalui kajian teknis, koordinasi dengan instansi berwenang, pengamanan fisik, dan pemantauan secara berkala.
Dengan langkah tersebut, void yang memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan sebagai sumber air sesuai peruntukannya. Namun, kebutuhan masyarakat selama kemarau tetap harus dipenuhi dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab perusahaan pertambangan. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















