UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Jalan yang menghubungkan kawasan Pelita III, Kecamatan Sambutan, dengan Jalan Merdeka, Kecamatan Sungai Pinang, masih menyisakan persoalan meski pembangunannya telah rampung.
Selain sekitar 60 persen kompensasi lahan warga yang belum dibayarkan, dokumen hibah tanah juga belum sepenuhnya diselesaikan sehingga pencatatan jalan sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkendala.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada selesainya pekerjaan konstruksi. Kepastian pembayaran kepada pemilik lahan dan kelengkapan administrasi pertanahan harus dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun hambatan dalam pengelolaan aset daerah.
Samri menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kompensasi yang telah dibayarkan kepada warga baru sekitar 40 persen. Sementara itu, sisa kewajiban pembayaran masih harus diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.
“Masih ada sekitar 60 persen kompensasi yang belum dibayarkan. Kontraktor sudah menyatakan akan menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga kami berharap ada kepastian mengenai pelunasannya,” ujar Samri.
Di luar persoalan pembayaran, DPRD juga menemukan bahwa proses hibah sebagian lahan untuk pembangunan jalan belum seluruhnya dilengkapi dokumen resmi. Sejumlah warga disebut telah menyatakan kesediaan menyerahkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan, tetapi proses administrasinya masih perlu dituntaskan.
Menurut Samri, persetujuan yang disampaikan secara lisan belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi pemerintah dalam mencatat tanah tersebut sebagai aset daerah.
Karena itu, status setiap bidang lahan perlu diperjelas, baik yang diserahkan melalui mekanisme hibah maupun yang menggunakan skema kompensasi.
Ia menegaskan, penyelesaian harus memperhatikan hak masing-masing pemilik tanah. Warga yang bersedia menghibahkan lahan perlu mendapatkan pendampingan dalam melengkapi dokumen, sedangkan pemilik tanah yang berhak menerima kompensasi harus memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan.
Persoalan lain yang turut mencuat ialah biaya pemecahan sertifikat. Proses ini dibutuhkan apabila hanya sebagian tanah dalam satu sertifikat digunakan untuk pembangunan jalan, sehingga bidang yang diserahkan dapat dipisahkan secara administratif.
Namun, hingga kini, menurut Samri, belum ada kejelasan mengenai pihak yang akan menanggung biaya tersebut. Ketidakpastian ini berpotensi menambah kendala bagi warga dalam menyelesaikan proses penyerahan tanah.
“Kalau lahan yang digunakan hanya sebagian, sertifikatnya perlu dipisahkan. Proses itu tentu membutuhkan biaya, sehingga harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab menanggungnya,” ungkapnya.
Samri menilai, persoalan pertanahan semestinya telah dipastikan sebelum pembangunan dimulai. Perencanaan proyek infrastruktur, kata dia, tidak cukup hanya menyiapkan aspek teknis dan anggaran konstruksi, tetapi juga harus mencakup kejelasan status tanah, kesepakatan dengan pemilik lahan, serta kelengkapan dokumen hukum.
Jika tidak segera diselesaikan, persoalan tersebut berisiko menimbulkan sengketa pada masa mendatang. Terlebih, ketika jalan telah digunakan untuk kepentingan umum, tetapi bukti kepemilikan atau dokumen penyerahan tanah masih belum lengkap.
Kondisi ini juga dapat menghambat proses inventarisasi dan pencatatan aset pemerintah. Tanpa dokumen yang memadai, status penguasaan tanah yang menjadi bagian dari infrastruktur tersebut berpotensi tetap tidak jelas secara administratif.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Samarinda akan mendorong Pemkot Samarinda mempercepat penyelesaian dokumen hibah sekaligus memastikan kewajiban kompensasi kepada warga dipenuhi. DPRD juga berencana meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengenai proses perencanaan proyek dan mekanisme penyelesaian lahan.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab belum tuntasnya administrasi pertanahan, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab atas biaya pemecahan sertifikat. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.
Samri mengingatkan bahwa rampungnya pembangunan fisik tidak serta-merta berarti seluruh tahapan proyek telah selesai. Kepastian hak warga dan legalitas tanah yang digunakan harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pembangunan.
“Persoalan lahan seharusnya sudah dibereskan sejak awal, bukan baru dicari penyelesaiannya setelah jalan selesai dibangun. Semua pihak harus memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajibannya,” tegasnya.
DPRD berharap Pemkot Samarinda bersama kontraktor segera menuntaskan sisa pembayaran dan melengkapi administrasi pertanahan. Penyelesaian tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi hak warga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pencatatan jalan penghubung Pelita III sebagai aset pemerintah daerah. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















