UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Tuntutan memberikan layanan pendidikan inklusif perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Di Samarinda, keterbatasan insentif guru PAUD swasta menjadi catatan DPRD, khususnya bagi mereka yang mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan sektor pendidikan, terdapat informasi mengenai seorang guru yang harus mendampingi empat anak berkebutuhan khusus. Pada saat yang sama, insentif yang diterima sebagian guru PAUD swasta disebut berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Menurut Puji, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pendampingan ABK membutuhkan kesiapan dan perhatian ekstra dari tenaga pendidik. Pemenuhan kebutuhan pendidikan anak tidak cukup hanya dengan membuka kesempatan belajar, tetapi juga perlu didukung oleh guru yang mampu menjalankan peran pendampingan secara optimal.
“Kesempatan belajar harus terbuka bagi setiap anak tanpa terkecuali. Karena itu, perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus mesti berjalan beriringan dengan dukungan kepada guru yang mendampingi mereka,” ujar Puji.
Ia menilai, pengembangan pendidikan inklusif harus dibarengi dengan kebijakan yang turut memperhitungkan kondisi tenaga pendidik. Guru memiliki tanggung jawab dalam membantu anak mengikuti proses pembelajaran sesuai kebutuhan masing-masing, sehingga dukungan terhadap mereka menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan.
Puji juga mengingatkan agar kewajiban lembaga pendidikan dalam menerima peserta didik tidak hanya berfokus pada akses masuk sekolah. Aspek kesejahteraan dan dukungan bagi guru yang menjalankan proses pembelajaran juga perlu masuk dalam evaluasi kebijakan.
“Ketika sekolah dituntut memberikan kesempatan kepada semua anak, dukungan terhadap guru yang menjalankan tanggung jawab itu juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia berharap instansi terkait dapat menelaah kondisi insentif guru PAUD swasta, termasuk tenaga pendidik yang menangani anak berkebutuhan khusus. Evaluasi tersebut diperlukan agar pengembangan layanan pendidikan inklusif didukung tenaga pengajar yang memadai dan mampu memberikan pendampingan sesuai kebutuhan siswa.
Bagi Puji, pemenuhan hak pendidikan anak dan perhatian terhadap kesejahteraan guru merupakan dua hal yang perlu berjalan bersama. Dengan dukungan yang tepat, pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Samarinda diharapkan dapat terus ditingkatkan. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















